Dalam rangka optimalisasi peran PPNS Karantina Ikan di seluruh jajaran Pusat Karantina Ikan (Puskari) dalam pelaksanaan penegakan hukum (GAKKUM) terhadap ketentuan perundangan karantina ikan, dengan ini diharapkan ada upaya penanganan dan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sehubungan hal tersebut di atas diminta untuk menyampaikan laporan bulanan penanganan kasus yang dilaksanakan oleh PPNS Karantina Ikan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berjalan, sesuai format laporan terlampir. ...
selengkapnya